Pada hari senin tanggal 29 Juni 2026, telah melaksanakan Rekonsiliasi atas Penyetoran pajak-pajak Pusat ke Rekening Kas Umum Negara (RKLN) Penandatanganan Berita Acara Rekonsiliasi dilakukan bersama oleh Pihak Pemerintah Daerah Kab. Konawe Utara yang diwakili oleh Bapak Drs. Irwanselaku Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Konawe Utara, dengan Plh Kepala KPP Pratama Kendari yang diwakilkan oleh Ibu Waode Hardiana dan Bapak Jaka Susila, S.IP Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Kendari.
REKONSILIASI ATAS PENYETORAN PAJAK