Profil Sekretariat

Sekretariat dipimpin oleh sekretaris yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:

Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian;

Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan;

Tugas

Sekretariat mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan tata laksana, perencanaan, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, dan rumah tangga untuk menunjang dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan badan.

Fungsi

01
pengelolaan dan pelayanan administrasi umum dan kepegawaian
02
pembinaan dan pemberian dukungan administrasi ketatausahaan, keuangan, kerumahtanggaan, kerja sama, hubungan masyarakat, arsip dan dokumentasi;
03
pengkoordinasian penyusunan rencana strategi kebijakan operasional di bidang keuangan dan aset daerah, yang meliputi urusan bidang anggaran, perbendaharaan, akuntansi, dan pengelolaan aset daerah;
04
pengkoordinasian penyusunan program dan kegiatan di lingkungan badan;
05
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.