Lingkup
Kabupaten Konawe Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Anggaran
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara
Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan dan aset negara agar lebih terarah dan terfokus kepada hasil yang akan dicapai, Sesuai dengan Tupoksi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana diatur dalam PERBUP Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2018,
Tentang: KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATAKERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA,
bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Bertugas membantu Bupati Konawe Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dalam urusan penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah.
Visi
TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN, MUDAH, DAN BERTANGGUNGJAWAB.
Misi
Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara menerapkan Misi sebagai berikut:
Pertama
Mewujudkan koordinasi internal dan eksternal serta pelayanan administrasi secara prima dan responsive.
Ketiga
Mewujudkan tertatanya administrasi pengelolaan aset daerah sehingga tercapai data dan nilai aset daerah yang meyakinkan.
Keempat
Mewujudkan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara tepat waktu dan berkualitas.
Kelima
Mewujudkan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah secara tepat waktu dan berkualitas.