Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH, Bidang Anggaran

Mulai SSH Barang & Jasa

Lingkup

Kabupaten Konawe Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah, Bidang Anggaran

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara

Dalam rangka penyelenggaraan tugas dan kewenangan di bidang pengelolaan keuangan dan aset negara agar lebih terarah dan terfokus kepada hasil yang akan dicapai, Sesuai dengan Tupoksi Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara sebagaimana diatur dalam PERBUP Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2018,

Tentang: KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATAKERJA BADAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA,

bahwa Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara Bertugas membantu Bupati Konawe Utara dalam penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Konawe Utara dalam urusan penggelolaan Keuangan dan Aset Daerah.

Visi

TERWUJUDNYA PENGELOLAAN KEUANGAN DAN ASET DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA YANG PROFESIONAL, TRANSPARAN, MUDAH, DAN BERTANGGUNGJAWAB.

Misi

Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara menerapkan Misi sebagai berikut:

Pertama

Mewujudkan koordinasi internal dan eksternal serta pelayanan administrasi secara prima dan responsive.

Kedua

Menciptakan manajemen pengelolaan keuangan daerah yang efektif dan efisien.

Ketiga

Mewujudkan tertatanya administrasi pengelolaan aset daerah sehingga tercapai data dan nilai aset daerah yang meyakinkan.

Keempat

Mewujudkan perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara tepat waktu dan berkualitas.

Kelima

Mewujudkan pelaksanaan akuntansi dan pelaporan keuangan daerah secara tepat waktu dan berkualitas.

Keenam

Mewujudkan pelayanan kas dan perbendaharaan daerah secara cepat dan prima.

Ketujuh

Mewujudkan manajemen aset daerah yang efisien dan efektif secara bertanggungjawab.

Kedelapan

Mewujudkan fasilitas keuangan OPD, Kecamatan, Kelurahan/Desa yang sehat dan akuntabel.