Bidang Perbendaharaan

Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:

Kepala Sub Bidang Belanja Langsung

Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penatausahaan Belanja

Tugas

Menyusunan perumusan kebijakan, fasilitasi dan pembinaan perbendaharaan dalam mengolah keuangan, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.

Fungsi

01
perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan, penerimaan dan pengeluaran kas;
02
pelaksanaan pembukuan, administrasi penerimaan, dan pengeluaran daerah yang berupa kas dan yang setara kas;
03
pelaksanaan dan pengendalian penerimaan serta penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
04
pengelolaan utang dan piutang daerah;
05
penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.
06
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
07
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.