Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:
Kepala Sub Bidang Akuntansi Penerimaan dan Pengeluaran;
Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban APBD;
Tugas
Melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang Akuntansi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional;
Fungsi
01
perumusan prosedur penatausahaan keuangan daerah;
02
penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan keuangan daerah;
03
pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
04
pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan, pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
05
pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan sistem akuntansi keuangan daerah;
06
penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara periodik;
07
penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
08
pelaksanaan verifikasi laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah secara periodik;
09
pelaksanaan bimbingan akuntansi keuangan daerah;
10
pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan bidang akuntansi and pelaporan;
11
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
12
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.