Bidang Aset Daerah
Bidang Aset dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Mutasi Aset
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Pengendalian dan Penghapusan Aset
Tugas
Melaksanakan perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan analisis kebutuhan, pengadaan dan distribusi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan serta pemanfaatan dan pemberdayaan aset daerah, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional
Fungsi
01
Penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
02
Penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
03
Penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
04
Penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang milik daerah;
05
Pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
06
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.