Profil Pejabat
Profil BKAD
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Konawe. Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016, DPPKAD berubah menjadi BPPKAD lalu bermetamorfosis menjadi BKAD (Tipe A) berdasar Perda No 1 Tahun 2018, mengelola fungsi strategis keuangan daerah terpisah dengan badan pendapatan.
Kedudukan BKAD merupakan unsur penunjang yang dipimpin oleh seorang kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BKAD memberikan layanan koordinasi penyusunan APBD, pelayanan penerbitan SP2D, pelayanan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan pengelolaan Barang Milik Daerah di seluruh SKPD.
Dengan visi mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel, BKAD terus berkomitmen meningkatkan kapasitas SDM, mengoptimalkan sistem berbasis teknologi, dan memedomani kepatuhan perundang-undangan.
Baca SelengkapnyaBerita Terkini
Semua Berita
Persetujuan bersama atas Rancangan Perda Perubahan APBD Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2025
Baca SelengkapnyaKantor BKAD Konawe Utara dalam kegiatan Tim audit kinerja dan RKBMD oleh kantor BPKP Sulawesi Tenggara
Baca Selengkapnya
Kantor BKAD Konawe Utara dalam peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia
Baca Selengkapnya