Tugas Pokok
"Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah."
Fungsi Utama
Penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
Pelaksanaan pengelolaan anggaran, penerimaan, dan pengeluaran daerah.
Pengelolaan administrasi aset daerah meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan aset.
Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.