Profil BKAD Konawe Utara
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara merupakan perangkat daerah penunjang yang memiliki peran vital dalam orkestrasi tata kelola keuangan dan aset daerah, memastikan setiap rupiah dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.
Evolusi Organisasi
Pembentukan DPPKAD
Bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Konawe Utara (UU No. 13 Tahun 2007), dibentuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai fondasi pengelolaan keuangan daerah.
Transformasi Menjadi BPPKAD
Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2016, organisasi bertransformasi menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan klasifikasi Perangkat Daerah Tipe B.
BKAD Tipe A
Melalui Perda No. 1 Tahun 2018, nomenklatur berubah menjadi **Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)** dengan peningkatan klasifikasi menjadi **Tipe A**, yang memisahkan fungsi pendapatan ke Badan Pendapatan Daerah.