Profil BKAD Konawe Utara

Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara merupakan perangkat daerah penunjang yang memiliki peran vital dalam orkestrasi tata kelola keuangan dan aset daerah, memastikan setiap rupiah dikelola dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas tinggi.

2007

Pembentukan DPPKAD

Bersamaan dengan pemekaran Kabupaten Konawe Utara (UU No. 13 Tahun 2007), dibentuk Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) sebagai fondasi pengelolaan keuangan daerah.

2016

Transformasi Menjadi BPPKAD

Berdasarkan Perda No. 9 Tahun 2016, organisasi bertransformasi menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) dengan klasifikasi Perangkat Daerah Tipe B.

2018 - Sekarang

BKAD Tipe A

Melalui Perda No. 1 Tahun 2018, nomenklatur berubah menjadi **Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD)** dengan peningkatan klasifikasi menjadi **Tipe A**, yang memisahkan fungsi pendapatan ke Badan Pendapatan Daerah.

Koordinasi Penyusunan APBD
Penerbitan SP2D
Penyusunan Laporan Keuangan (LKPD)
Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD)