Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:

Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran

Kepala Sub Analisis Kebijakan Keuangan

Tugas

Membantu kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan teknis, mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rencana APBD dan Rancangan perubahan APBD dan menyiapkan rencana pengendalian pelaksana anggaran, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional

Fungsi

01
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;
02
pengkoordinasian dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan pelanja daerah dan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan Peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
03
pengkoordinasian penyusunan program perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
04
penyusunan kebijakan umum Anggaran;
05
penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara;
06
penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
07
penyusunan pedoman pergeseran anggaran;
08
Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
09
penyusunan analisa standar biaya;
10
perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
11
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi bidang perencanaan anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;
12
penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja tidak langsung dan pembiayaan, menyusun lampiran rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, melakukan verifikasi rancangan daftar penggunaan anggaran serta pengendalian surat penyediaan dana;
13
penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja langsung, menyusun lampiran rancangan peraturan anggaran tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah, melakukan verifikasi rancangan daftar penggunaan anggaran serta pengendalian Surat penyediaan dana untuk belanja langsung.
14
pengendalian penyusunan anggaran;
15
pelakanaan evaluasi/asistensi rencana kegiatan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
16
penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan danBelanja Daerah;
17
penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;
18
pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;
19
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
20
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.