Konawe Utara, 05 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kendari, kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk segera melakukan aktivasi akun coretax guna menyambut system perpajakan baru. Aktivasi ini merupakan Langkah krusial agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 dengan lancar.

Wajib pajak dihimbau untuk memastikan dokumen pendukung seperti bukti BPA1 untuk ASN PPPK dan BPA2 untuk PNS yang tersedia dalam system.
Kegiatan Aktivasi dan Pelaporan SPT tahunan sejatinya dapat dilakukan secara daring atau online namun banyaknya wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam pengaplikasian atau pelaporan secara mandiri, sehingga sebagai Langkah cermat dan efisien terhadap pelaporan KPP Pratama mengadakan atau membuka loket pelayanan bagi wajib pajak yang mengalami kendala di Kantor BKAD Kab. Konawe Utara .
Berdasarkan pemantauan terhadap kegiatan pendampingan pelaporan Wajib Pajak oleh KPP Pratama Kendari yang dilaksanakan di Kantor BKAD Kab. Konawe Utara sejak Tanggal 3 maret hingga tanggal 5 maret 2026, Antusiasme Wajib Pajak sangat tinggi bahkan sampai dihari Terakhir Pelaksanaan yakni tanggal 5 Maret 2026 masih terpantau antrian yang panjang.
Dalam kegiatan ini berbagai kendala yang ditemukan pada wajib pajak salah satunya adalah pengisian Konsep SPT, bahkan masih terdapat beberapa yang belum melakukan Aktivasi Akun Coretax.