Bidang Perbendaharaan
Bidang Perbendaharaan dipimpin oleh Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
dan dibantu oleh:
a.
Kepala Sub Bidang Belanja Langsung
b.
Kepala Sub Bidang Verifikasi dan Penatausahaan
Belanja
Tugas:
Menyusunan perumusan kebijakan,
fasilitasi dan pembinaan perbendaharaan dalam mengolah keuangan,
serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional.
Fungsi:
1.
perumusan kebijakan teknis di bidang perbendaharaan, penerimaan dan
pengeluaran kas;
2. pelaksanaan pembukuan, administrasi penerimaan, dan pengeluaran daerah yang berupa kas
dan yang setara kas;
3. pelaksanaan dan pengendalian penerimaan serta penyimpanan dan pembayaran atas beban rekening kas umum daerah;
4.
pengelolaan utang dan piutang daerah;
5. penyusunan petunjuk teknis dan pembinaan administrasi keuangan yang
berkaitan dengan penerimaan dan pengeluaran kas.
6.
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
7.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.