Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara
Kabupaten Konawe Utara dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2007 merupakan daerah pemekaran dari Kabupaten Konawe. Pada awal pemekaran disertai dengan penetapan pembentukan kelembagaan sebanyak 10 Dinas termasuk pembentukan Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) selaku satuan kerja pengelola keuangan daerah.
Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah DPPKAD berubah menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Kabupaten Konawe Utara sebagai perangkat daerah diklasifikasikan tipe B yang dipimpin oleh seorang kepala Badan dan di bantu oleh Sekretaris, Kepala Bidang Pendapatan, Kepala Bidang Anggaran, Kepala Bidang Akuntansi, Kepala Bidang Aset, dan Kepala Bidang Perbendaharaan.
Seiring dengan berkembangnya pembangunan Kabupaten Konawe Utara dan ditetapkannya Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2018 tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Konawe Utara dan Peraturan Bupati Konawe Utara Nomor 11 Tahun 2018 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Konawe Utara, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) berubah menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) diklasifikasikan atas tipe A, dengan susunan organisasi dikepalai oleh Kepala Badan, Sekretariat, Bidang Anggaran, Bidang Akuntansi, Bidang Aset, dan Bidang Perbendaharaan. Peraturan Daerah tersebut memisahkan kedudukan fungsi keuangan daerah antara pengelolaan keuangan daerah berada pada Badan Keuangan dan Aset Daerah dan pengelolaan pendapatan daerah berada pada Badan Pendapatan Daerah.
Kedudukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) merupakan unsur penunjang yang dipimpin oleh seorang kepala Badan yang berkedudukan dibawah dan bertanggungjawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. BKAD memiliki fungsi strategis di dalam pengelolaan keuangan dan aset daerah. BKAD Konawe Utara memberikan layanan koordinasi penyusunan APBD, pelayanan penerbitan SP2D, pelayanan penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, dan pelayanan pengelolaan Barang Milik Daerah di seluruh SKPD serta layanan konsultasi dan informasi pengelolaan keuangan daerah.
Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Utara adalah perangkat daerah yang bertugas mengelola keuangan dan aset secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mendukung pembangunan berkelanjutan di wilayah Kabupaten Konawe Utara. Dengan visi untuk mewujudkan tata kelola keuangan dan aset yang transparan dan akuntabel, BKAD menjalankan fungsi perencanaan, penganggaran, pengelolaan, hingga pelaporan keuangan daerah, serta administrasi dan pengelolaan aset daerah yang efisien dan efektif. BKAD juga berkomitmen meningkatkan kapasitas sumber daya manusia, mengoptimalkan sistem pengelolaan berbasis teknologi, dan memedomani kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku.