Bidang Aset Daerah
Bidang
Aset dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala
Badan dan dibantu oleh:
a.
Kepala Sub Bidang Inventarisasi dan Mutasi
Aset
b.
Kepala Sub Bidang Pemanfaatan, Pengendalian
dan Penghapusan Aset
Tugas:
Melaksanakan perumusan kebijakan
teknis dan pelaksanaan analisis kebutuhan,
pengadaan dan distribusi, inventarisasi, pemeliharaan dan penghapusan serta pemanfaatan
dan pemberdayaan aset daerah, serta pembinaan
dan pengawasan
tenaga fungsional
Fungsi:
1.
penyusunan rencana kebutuhan dan pemeliharaan barang milik daerah;
2.
penyelenggaraan penatausahaan dan penghapusan barang milik daerah;
3.
penyelenggaraan pemanfaatan, pemindahtanganan, pengamanan dan pengendalian barang milik daerah;
4.
penyelenggaraan penyimpanan, penyaluran, perawatan dan pemeliharaan barang
milik daerah;
5.
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
6.
pelaksanaan fungsi lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan
tugas dan fungsinya.