Bidang Anggaran
Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:
a.
Kepala
Sub Bidang Perencanaan Anggaran
b.
Kepala
Sub Analisis Kebijakan Keuangan
Tugas:
Membantu kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan teknis,
mengkoordinasikan kegiatan penyusunan rencana APBD dan Rancangan perubahan APBD dan menyiapkan
rencana pengendalian pelaksana anggaran, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional
Fungsi:
1.
penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan
anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;
2.
pengkoordinasian dan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan pelanja daerah dan rancangan peraturan
daerah tentang perubahan anggaran
pendapatan dan belanja daerah, rancangan
peraturan Bupati
tentang penjabaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan
Peraturan Bupati
tentang penjabaran pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
3.
pengkoordinasian penyusunan program perencanaan anggaran pendapatan dan belanja
daerah;
4.
penyusunan kebijakan umum Anggaran;
5.
penyusunan prioritas dan plafon
anggaran sementara;
6.
penyusunan anggaran pendapatan
dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
7.
penyusunan pedoman pergeseran
anggaran;
8.
Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
9.
penyusunan analisa standar biaya;
10.
perumusan kebijakan, petunjuk
teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;
11.
perumusan kebijakan teknis dan pelaksanaan
urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi bidang perencanaan
anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;
12.
penyiapan surat edaran tentang
pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja
tidak langsung dan pembiayaan, menyusun lampiran rancangan peraturan
daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan
dan belanja daerah, melakukan verifikasi rancangan daftar penggunaan anggaran serta pengendalian surat
penyediaan dana;
13.
penyiapan surat edaran tentang
pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah
usulan anggaran belanja langsung, menyusun lampiran rancangan peraturan anggaran tentang anggaran pendapatan dan belanja
daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan
belanja daerah, melakukan verifikasi rancangan daftar penggunaan anggaran serta pengendalian Surat
penyediaan dana untuk belanja langsung.
14.
pengendalian penyusunan anggaran;
15.
pelakanaan evaluasi/asistensi
rencana kegiatan anggaran satuan kerja perangkat daerah;
16.
penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang
anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati
tentang penjabaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan danBelanja Daerah;
17.
penyusunan laporan pelaksanaan
anggaran;
18.
pelaksanaan penyusunan program,
evaluasi dan pelaporan;
19.
pengoordinasian pelaksanaan tugas
tenaga fungsional;
20.
pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.