-- Selamat Datang di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara -- STOP Pungli -- NO Korupsi --

Bidang Anggaran

Bidang Anggaran dipimpin oleh Kepala Bidang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan dan dibantu oleh:

a.       Kepala Sub Bidang Perencanaan Anggaran

b.       Kepala Sub Analisis Kebijakan Keuangan

 

Tugas:


Membantu  kepala Badan dalam melaksanakan kebijakan teknis, mengkoordinasikan kegiatan penyusunan  rencana  APBD dan Rancangan perubahan APBD dan menyiapkan rencana pengendalian pelaksana anggaran, serta  pembinaan dan pengawasan tenaga  fungsional

 

Fungsi:


1.       penyusunan bahan perumusan kebijakan teknis perencanaan anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;

2.       pengkoordinasian dan penyusunan rancangan peraturan  daerah tentang  anggaran pendapatan  dan pelanja   daerah   dan    rancangan   peraturan   daerah tentang perubahan anggaran pendapatan   dan  belanja daerah,   rancangan  peraturan  Bupati   tentang penjabaran pelaksanaan   anggaran pendapatan dan belanja   daerah   dan    rancangan   Peraturan   Bupati tentang penjabaran pelaksanaan perubahan anggaran pendapatan dan  belanja daerah;

3.       pengkoordinasian penyusunan   program perencanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

4.       penyusunan kebijakan umum Anggaran;

5.       penyusunan prioritas dan plafon anggaran sementara;

6.       penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan    belanja daerah;

7.       penyusunan pedoman pergeseran anggaran;

8.       Penyusunan pedoman pelaksanaan pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;

9.       penyusunan analisa standar biaya;

10.   perumusan kebijakan, petunjuk teknis serta rencana strategis sesuai lingkup bidang tugasnya;

11.    perumusan kebijakan teknis dan   pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Badan yang meliputi bidang perencanaan anggaran, penyusunan anggaran dan bidang administrasi anggaran;

12.   penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja tidak langsung dan pembiayaan, menyusun lampiran rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran  pendapatan   dan belanja daerah, melakukan  verifikasi rancangan  daftar penggunaan anggaran serta pengendalian surat penyediaan dana;

13.   penyiapan surat edaran tentang pedoman penyusunan rencana kegiatan anggaran, menghimpun dan mengolah usulan anggaran belanja langsung, menyusun lampiran rancangan peraturan anggaran tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan   belanja daerah, melakukan verifikasi rancangan daftar penggunaan anggaran serta pengendalian Surat penyediaan dana untuk belanja langsung.

14.   pengendalian penyusunan anggaran;

15.   pelakanaan evaluasi/asistensi rencana kegiatan anggaran satuan kerja perangkat daerah;

16.   penyempurnaan hasil evaluasi Gubernur terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan rancangan peraturan Bupati tentang penjabaran pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah dan perubahan anggaran pendapatan danBelanja Daerah;

17.   penyusunan laporan pelaksanaan anggaran;

18.   pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan;

19.   pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;

20.   pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.