Tugas Pokok:
Melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Fungsi:
- Penyusunan kebijakan pengelolaan keuangan daerah.
- Pelaksanaan pengelolaan anggaran, penerimaan, dan pengeluaran daerah.
- Pengelolaan administrasi aset daerah meliputi inventarisasi, penilaian, pemanfaatan, dan penghapusan aset.
- Penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah.
- Pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan pada SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara.