Bidang Akuntansi
Bidang Akuntansi dipimpin oleh Kepala Bidang yang
berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
dan dibantu oleh:
a. Kepala Sub Bidang Akuntansi Penerimaan dan
Pengeluaran;
b. Kepala Sub Bidang Pertanggungjawaban APBD;
Tugas:
Melaksanakan
penyiapan perumusan kebijakan, pelaksanaan kebijakan, serta evaluasi dan pelaporan
di bidang Akuntansi keuangan daerah, serta pembinaan dan pengawasan tenaga fungsional;
Fungsi:
1.
perumusan prosedur penatausahaan keuangan daerah;
2.
penyusunan kebijakan akuntansi dan pedoman teknis penatausahaan keuangan
daerah;
3.
pelaksanaan penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah dan pertanggungjawaban
pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah;
4.
pelaksanaan pembinaan teknis penatausahaan,
pertanggungjawaban dan laporan keuangan daerah;
5.
pengkoordinasian dan pelaksanaan penyusunan sistem akuntansi keuangan
daerah;
6.
penyusunan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah secara
periodik;
7.
penyusunan neraca, laporan realisasi anggaran, arus kas dan catatan atas laporan keuangan;
8.
pelaksanaan verifikasi laporan keuangan satuan kerja perangkat daerah
secara periodik;
9.
pelaksanaan bimbingan akuntansi
keuangan daerah;
10.
pelaksanaan penyusunan program, evaluasi dan pelaporan bidang akuntansi
dan pelaporan;
11.
pengoordinasian pelaksanaan tugas tenaga fungsional;
12.
pelaksanaan tugas lain yang
diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas dan fungsinya.