| Administrator
BKAD Konawe Utara- Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Konawe Utara resmi menyetujui rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara
Tahun Anggaran 2025. Rancangan Peraturan Daerah tersebut sebelumnya telah dibahas beberapa hari melalui Badan Anggaran DPRD. Penandatangan persetujuan bersama dihadiri oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Utara bersama jajaran kepala OPD lainnya. Penandatangan persetujuan bersama tersebut berlangsung pada hari Jumat 12 September 2025 bertempat di ruang sidang Gedung DPRD Kabupaten Konawe Utara dalam acara rapat paripurna DPRD. Selanjutnya Rancangan Peraturan Daerah tersebut akan dilaksanakan evaluasi oleh Gubernur Provinsi Sulawesi Tenggara sebelum ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Utara.