-- Selamat Datang di Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Pemerintah Kabupaten Konawe Utara -- STOP Pungli -- NO Korupsi --

| Administrator

Thumbnail Berita

Konawe Utara, 05 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kendari, kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak  (WP) Orang Pribadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara  untuk segera melakukan aktivasi akun coretax guna menyambut system perpajakan baru. Aktivasi ini merupakan Langkah krusial agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 dengan lancar.

Wajib pajak dihimbau untuk memastikan dokumen pendukung seperti bukti BPA1 untuk ASN PPPK dan BPA2 untuk PNS yang tersedia dalam system.

Kegiatan Aktivasi dan Pelaporan SPT tahunan sejatinya dapat dilakukan secara daring atau online namun banyaknya wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam pengaplikasian atau pelaporan secara mandiri, sehingga sebagai Langkah cermat dan efisien terhadap pelaporan  KPP Pratama mengadakan atau membuka loket pelayanan bagi wajib pajak yang mengalami kendala di Kantor BKAD Kab. Konawe Utara .

Berdasarkan pemantauan terhadap kegiatan pendampingan pelaporan Wajib Pajak oleh KPP Pratama Kendari yang dilaksanakan di Kantor BKAD Kab. Konawe Utara sejak Tanggal 3 maret hingga tanggal 5 maret 2026, Antusiasme Wajib Pajak sangat tinggi bahkan sampai dihari Terakhir Pelaksanaan yakni tanggal 5 Maret 2026 masih terpantau antrian yang panjang.

Dalam kegiatan ini berbagai kendala yang ditemukan pada wajib pajak salah satunya adalah pengisian Konsep SPT, bahkan masih terdapat beberapa yang belum melakukan Aktivasi Akun Coretax.

Dalam kegiatan ini Tim Pelaksana dari Kegiatan LAPOR SPT dipimpin oleh Bpk Djohan, sebagai account representative Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Konawe Utara (Seksi Pengawasan V KPP Pratama Kendari).

Diikuti oleh Stefany Patricia Tamba, Surya Sulaeman, Ariel Alfanda, dan Alfonzo Rizky sebagai Pelaksana KPP Pratama Kendari.

Dengan system baru ini, Pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih akurat dan meminimalisir kesalahan input oleh data wajib pajak.