| Administrator
Konawe Utara, 05 Maret 2026 – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) KPP Pratama Kendari, kembali mengingatkan seluruh Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi di lingkup Pemerintah Kabupaten Konawe Utara untuk segera melakukan aktivasi akun coretax guna menyambut system perpajakan baru. Aktivasi ini merupakan Langkah krusial agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun 2025 dengan lancar.
Wajib pajak dihimbau untuk
memastikan dokumen pendukung seperti bukti BPA1 untuk ASN PPPK dan BPA2 untuk
PNS yang tersedia dalam system.
Kegiatan Aktivasi dan Pelaporan
SPT tahunan sejatinya dapat dilakukan secara daring atau online namun banyaknya
wajib pajak yang masih mengalami kendala dalam pengaplikasian atau pelaporan
secara mandiri, sehingga sebagai Langkah cermat dan efisien terhadap
pelaporan KPP Pratama mengadakan atau
membuka loket pelayanan bagi wajib pajak yang mengalami kendala di Kantor BKAD
Kab. Konawe Utara .
Berdasarkan pemantauan terhadap
kegiatan pendampingan pelaporan Wajib Pajak oleh KPP Pratama Kendari yang
dilaksanakan di Kantor BKAD Kab. Konawe Utara sejak Tanggal 3 maret hingga
tanggal 5 maret 2026, Antusiasme Wajib Pajak sangat tinggi bahkan sampai dihari
Terakhir Pelaksanaan yakni tanggal 5 Maret 2026 masih terpantau antrian yang
panjang.
Dalam kegiatan ini berbagai
kendala yang ditemukan pada wajib pajak salah satunya adalah pengisian Konsep
SPT, bahkan masih terdapat beberapa yang belum melakukan Aktivasi Akun Coretax.
Dalam kegiatan ini Tim Pelaksana
dari Kegiatan LAPOR SPT dipimpin oleh Bpk Djohan, sebagai
account representative Badan Keuangan dan Aset Daerah Kab. Konawe Utara (Seksi
Pengawasan V KPP Pratama Kendari).
Diikuti oleh Stefany Patricia
Tamba, Surya Sulaeman, Ariel Alfanda, dan Alfonzo Rizky sebagai Pelaksana KPP
Pratama Kendari.
Dengan system baru ini, Pelaporan SPT diharapkan menjadi lebih akurat dan meminimalisir kesalahan input oleh data wajib pajak.