| Administrator
Tutur, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah "Ir. Marten Minggu, SP., M.Si., IPM" Tanpa acuan yang jelas, maka sebuah kegiatan tidak dianjurkan untuk diusulkan karena dapat berpotensi menjadi temuan. Selain itu SSH ini kendalinya ada di Kementerian Dalam Negeri, bukan lagi di masing-masing satuan kerja atau pun Badan Keuangan dan Aset Daerah.
Standar harga merupakan komponen sangat penting dalam memerinci sebuah perencanaan kegiatan atau program ke dalam SIPD. Untuk itu, diperlukan sebuah standar harga sebagai acuan bersama yang dapat dipergunakan oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam perencanaannya.
Kegiatan ini dihadiri oleh pejabat yang membidangi Penyusunan SSH dari 32 Organisasi Perangkat Pemerintah Daerah Kabupaten Konawe Utara. Dengan diadakannya Rapat Kerja ini diharapkan seluruh OPD untuk segera memberikan evaluasi dan masukan atas draft Standar Satuan Harga yang sebelumnya dan mengirimkan hasil koreksi tersebut ke Badan Keuangan dan Aset Daerah untuk dapat ditindaklanjuti. Oleh karena itu, pentingnya kerjasama dari semua pihak yang terlibat supaya Standar Satuan Harga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran 2022 dapat segera ditetapkan.