Standar Satuan Harga Barang dan Jasa

Tahun 2022-2024

Pemerintah Kabupaten Konawe Utara

Item SSH

Standar Satuan Harga

19557

Item SBU

Standar Biaya Umum

1290

Item HSPK

Harga Satuan Pokok Kegiatan

435

Item ASB

Analisa Standar Belanja

139

Identifikasi barang dan jasa

Identikasi rincian kebutuhan kebutuhan barang/jasa K/L/D/I untuk rencana kerja tahunan.

Klasifikasi barang dan jasa

Spesifikasi produk berupa rincian-rincian atau uraian-uraian keterangan dari sebuah barang/jasa

Matriks standar satuan harga

Standar atau pedoman yang berisi jenis barang dan standar harga satuan barang yang digunakan untuk penyusunan RKA/DPA beserta Perubahan pada semua unit organisasi pemerintah dalam satu tahun anggaran.

Tarif belanja pegawai

Kompensasi dalam bentuk uang maupun barang yang diberikan kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan pensiunan serta pegawai honorer yang akan diangkat sebagai pegawai lingkup pemerintahan sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan dalam rangka mendukung tugas dan fungsi unit organisasi pemerintah.

Tarif belanja barang/jasa

Pengeluaran untuk pembelian barang dan/atau jasa yang habis pakai untuk memproduksi barang dan/atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan.

Tarif belanja modal

Pengeluaran untuk pembayaran perolehan asset dan/atau menambah nilai asset tetap/asset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi dan melebihi batas minimal kapitalisasi asset tetap/asset lainnya yang ditetapkan pemerintah.

Pendukung

Aplikasi Mobile

Unduh

Modul Panduan

Unduh

Standar Satuan Harga Barang dan Jasa

Kabupaten Konawe Utara

Standarisasi Biaya Kegiatan dan Honorarium, Biaya Pemeliharaan, dan Standarisasi Harga Pengadaan Barang Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Konawe Utara digunakan dalam perencanaan dan pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Konawe Utara. Bahwa dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah dan Rencanan Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum Daerah Kabupaten Konawe Utara perlu diatur pedoman standar biaya, standar struktur biaya dan indeksasi

Kegiatan penyusunan Standar Satuan Biaya dan Harga Pemerintah Kabupaten Konawe Utara Tahun Anggaran N dilakukan pada satu tahun sebelumnya yaitu pada Tahun Anggaran N-1. Dalam penyusunan Standar Satuan Biaya dan Harga digunakan beberapa peraturan perundang-undangan yang terkait yaitu:


Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2020

Tentang Standar Harga Satuan Regional

Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014

tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019

tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016

Tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pedoman pelaksanaan APBD 2022 dan 2023

PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 50 TAHUN 2021

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 50 TAHUN 2021

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2022

PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 97 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

LAMPIRAN PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 97 TAHUN 2022

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2023

PERATURAN BUPATI KONAWE UTARA NOMOR 58 TAHUN 2023

TENTANG PEDOMAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN ANGGARAN 2024

Punya Pertanyaan ?

Jika anda memiliki pertanyaan Standar Harga atau pertanyaan lain. Silahkan anda untuk menghubungi kami. Terima Kasih.

Kontak

Alamat:

Kompleks Perkantoran Kabupaten Konawe Utara, Badan Keuangan dan Aset Daerah

Call:

081245527227